PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 120
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Pengamanan; b. Bagian Perbekalan dan Pemeliharaan; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Konstruksi Bangunan dan Barang Milik Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
