PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 119
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pengamanan dan pengawalan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan perbekalan dan pemeliharaan materiil; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pelayanan dan dukungan kesehatan, pelayanan komunikasi dan elektronika; d. perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pengadaan dan pemeliharaan konstruksi bangunan serta pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kemhan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
