PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 118
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kemhan.
