PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 121
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengamanan personel dan materiil, pengamanan dan pengawalan VIP di Kemhan serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
