PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 112
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan administrasi dan keprotokolan Sekretaris Jenderal serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
