PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 113
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Dukungan Administrasi dan Protokol Sekretaris Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan dukungan administrasi Sekretaris Jenderal; b. penyiapan koordinasi dan pemberian layanan keprotokolan Sekretaris Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
