PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 111
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi Staf Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi, pertimbangan, saran dan rapat, penyediaan informasi serta pengelolaan administrasi naskah dan dokumen Staf Khusus.
