PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. pendidikan akademik; dan b. pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. program Sarjana (Strata-1); b. program Magister (Strata-2); c. program Doktor (Strata-3); d. program Spesialisasi (Sp-1); dan e. program Subspesialisasi (Sp-2). (3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pendidikan Profesi Non Kesehatan; b. pendidikan Profesi Kesehatan; dan c. pendidikan Fellowshif Kedokteran.
