PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui: a. perencanaan kebutuhan;
b. seleksi penerimaan; c. penentuan calon Patubel; d. pelaksanaan pendidikan; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pengembalian Patubel.
