Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan yang meliputi: a. Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan
b. Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyelenggarakan Program Pendidikan Umum. (3) Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menyelenggarakan Program Pendidikan Kesehatan. (4) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk program reguler Pendidikan Keahlian Tertentu kecuali dalam hal khusus yang berbentuk kerja sama/kolektif.
