PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus terakreditasi paling rendah B. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
