PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diselenggarakan di Perguruan Tinggi dalam negeri yang meliputi: a. Perguruan Tinggi Negeri; dan b. Perguruan Tinggi Swasta; (2) Dalam hal penyelenggaraan Tugas Belajar menggunakan anggaran Kemhan, Tugas Belajar hanya dapat diselenggarakan di Perguruan Tinggi yang memiliki kerjasama dengan Kemhan. (3) Dalam hal Perguruan Tinggi Negeri tidak memiliki program studi yang dipilih, penyelenggaraan Tugas Belajar dapat dilaksanakan pada Perguruan Tinggi Swasta.
