PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan dilaksanakan untuk: a. memenuhi kebutuhan organisasi; b. meningkatkan kompetensi; c. mengurangi kesenjangan kompetensi; dan d. pengembangan karier.
(2) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perguruan Tinggi di luar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI. (3) Penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Program Pendidikan Umum; dan b. Program Pendidikan Kesehatan.
