PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 39
BAB 5 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
(1) Peserta Patubel yang tidak sesuai dengan kurikulum masa studi dan telah melalui perpanjangan paling lama 2 (dua) semester belum dapat menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Menteri menghentikan bantuan biaya pendidikan bagi Patubel. (2) Pembiayaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung sendiri oleh Patubel.
