PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 40
BAB 5 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
(1) Pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan selama pendidikan ditambah 200% (dua ratus persen).
(2) Pengembalian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan melalui rekening kas negara. (3) Bukti setor pembayaran melalui rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
