PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 38
BAB 5 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
Penghentian bantuan biaya pendidikan dan pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan karena: a. Patubel berhenti bukan atas pertimbangan akademis; b. Patubel berhenti setelah yang bersangkutan dinyatakan diterima sebagai Patubel; dan c. Patubel pindah program studi pendidikan dan/atau pindah Perguruan Tinggi selain yang telah ditetapkan dalam Surat Perintah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
