PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 37
BAB 5 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
Penghentian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan karena: a. Patubel berhenti dari pendidikan; dan b. Patubel dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan/atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
