PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 36
BAB 5 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
(1) Dalam penyelenggaraan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilakukan: a. penghentian bantuan biaya pendidikan; dan/atau b. pengembalian bantuan biaya pendidikan. (2) Dalam hal Patubel dilakukan penghentian bantuan biaya pendidikan dan/atau pengembalian bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
bersangkutan terlebih dahulu akan diberikan surat teguran secara tertulis.
