PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 35
BAB 5 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
Pemberhentian Tugas Belajar bagi Patubel karena tidak menunjukkan kemajuan dalam belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi pimpinan Perguruan Tinggi.
