PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 34
BAB 5 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
(1) Pemberhentian atau penundaan Tugas Belajar bagi Patubel karena Kepentingan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri. (2) Pemberhentian atau penundaan Tugas Belajar karena Kepentingan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan kembali setelah yang bersangkutan menyelesaikan kepentingan dinas.
