PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 33
BAB 5 — PEMBERHENTIAN TUGAS BELAJAR
(1) Tugas Belajar bagi Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam pelaksanaannya dapat dilakukan pemberhentian. (2) Pemberhentian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: a. kepentingan dinas; dan b. tidak menunjukkan kemajuan dalam belajar.
