PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 32
BAB 4 — PEMBIAYAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pembiayaan penyelengaraan Tugas Belajar bagi Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat melalui program beasiswa Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan Kemhan. (2) Pembiayaan dari program beasiswa Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui usulan Kemhan. (3) Kewajiban dan hak Patubel yang memperoleh pembiayaan dari Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
