PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 31
BAB 4 — PEMBIAYAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pembiayaan penyelengaraan Tugas Belajar bagi Patubel bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan sebagimana dimaksud pada ayat (1) dengan komponen dan besaran yang diberikan sesuai dengan: a. biaya pendidikan; dan b. biaya administrasi pendidikan. (3) Besaran biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan. (4) Besaran biaya administrasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. biaya seleksi calon Patubel; b. biaya administrasi pendidikan; dan c. biaya monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan belajar Patubel ke Perguruan Tinggi dan instansi terkait.
