Pasal 30
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK PATUBEL
(1) Hak Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b terdiri atas: a. memperoleh bantuan biaya pendidikan; b. tetap menerima rawatan kedinasan dan tunjangan lainnya dari satuan kerja Patubel sesuai hak Prajurit TNI dan PNS Kemhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. selama mengikuti pendidikan pembinaan administrasi personel tetap berada di satuan kerjanya, sedangkan pembinaan administrasi pendidikan berada di Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan d. cuti akademik dapat diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perguruan Tinggi. (2) Cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanaakaan dengan ketentuan: a. permohonan cuti akademik ditembuskan ke Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; b. cuti akademik dihitung sebagai masa pendidikan; dan c. tidak mendapatkan hak bantuan biaya pendidikan. (3) Dalam hal cuti akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Kepentingan Dinas maka berlaku ketentuan: a. cuti akademik tidak dihitung sebagai masa pendidikan; dan b. yang bersangkutan tetap mendapatkan hak bantuan biaya pendidikan.
