Pasal 29
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK PATUBEL
Kewajiban Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri atas: a. menandatangani surat pernyataan dan/atau IDK bermaterai yang dilaksanakan sebelum menjadi Patubel dan berlaku sejak dinyatakan diterima untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; b. melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. melaporkan kemajuan belajar setiap akhir semester kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dengan tembusan UO pengusul; d. melaporkan rencana penyusunan skripsi/tesis/ disertasi dan mengonfirmasikan proposal yang diajukan ke Perguruan Tinggi kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; e. mengajukan biaya skripsi/tesis/disertasi setelah proposal disetujui oleh pembimbing; f. melaporkan selesai pendidikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi
dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan g. Patubel wajib melaksanakan IDK paling sedikit 2 (dua) kali masa pendidikan (2N).
