PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. kegiatan supervisi Patubel oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan yang dilaksanakan setiap tahun; b. laporan perkembangan studi Patubel setiap semester dibuat oleh Perguruan Tinggi dan Patubel; c. pembinaan Patubel oleh Kepala Komando Utama di wilayah lembaga pendidikan berlangsung; dan d. pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal Kemhan.
