PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pengembalian Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilaksanakan setelah Patubel dinyatakan lulus pendidikan oleh Perguruan Tinggi.
(2) Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik. (3) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat pengembalian Patubel kepada UO Kemhan dan TNI.
