PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan pimpinan UO sesuai dengan kewenangannya.
