PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus sesuai dengan kurikulum masa studi di Perguruan Tinggi. (2) Masa studi di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester.
