PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Dalam hal calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 telah dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi, yang bersangkutan diproses untuk penerbitan surat perintah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan untuk melaksanakan pendidikan.
