PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Pengajuan ke Perguruan Tinggi untuk Program Pendidikan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) diberikan kesempatan mengikuti seleksi penerimaan di Perguruan Tinggi paling banyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu 2 (dua) tahun, kecuali atas kepentingan dinas. (2) Dalam hal seleksi penerimaan di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon Patubel dinyatakan tidak lulus, yang bersangkutan wajib mengikuti seleksi administrasi ulang.
