PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) diajukan ke Perguruan Tinggi untuk melaksanakan seleksi akademik. (2) Pengajuan ke Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Pendidikan Umum diproses oleh Direktorat Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (3) Pengajuan ke Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Program Pendidikan Kesehatan diproses oleh Direktorat Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
