PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Penentuan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi administrasi. (2) Penentuan calon Patubel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan UO Kemhan dan TNI. (3) Hasil penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan menjadi calon Patubel oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
