PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Calon Patubel yang memiliki prestasi Internasional dan mendapatkan medali emas, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi yang sudah bekerja sama dengan Kemhan. (2) Mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak mengikuti pesyaratan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
