Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Persyaratan calon Patubel untuk program Subspesialisasi (Sp- 2) dan Fellowshif Kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f dan huruf g meliputi: a. mempunyai ijazah program Spesialisasi-1 (Sp-1), dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) atau sesuai dengan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Mayor dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/d;
d. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1; e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; g. kondite dan prestasi kerja baik; h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
