Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Persyaratan calon Patubel untuk program Spesialisasi (Sp-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e, meliputi: a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) Kedokteran atau kedokteran gigi dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah adalah III/b; d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun; e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; g. kondite dan prestasi kerja baik; h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
