Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Persyaratan calon Patubel untuk program Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. mempunyai ijazah program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/b; d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun; e. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-1; f. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; g. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; h. kondite dan prestasi kerja baik; i. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan j. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
