Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Persyaratan calon Patubel untuk program Doktor (Strata-3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c meliputi: a. mempunyai ijazah program Strata-2 (S-2) dengan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) atau sesuai dengan ketentuan program studi yang akan diikuti; b. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Mayor dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah III/c; d. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Strata-2 (S-2); e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI;
g. kondite dan prestasi kerja baik; h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
