PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Seleksi penerimaan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi akademik. (2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan berupa dokumen persyaratan calon Patubel untuk: a. program Sarjana (Strata-1); b. program Magister (Strata-2); c. program Doktor (Strata-3); d. program Profesi;
e. program Spesialisasi (Sp-1); f. program Subspesialisasi (Sp-2); dan g. program fellowshif kedokteran. (3) Seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi.
