PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Seleksi penerimaan calon Patubel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dan Perguruan Tinggi berdasarkan pengajuan calon Patubel dari UO Kemhan dan TNI.
