PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI...
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Perencanaan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c disusun oleh Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan. (2) Perencanaan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jumlah Patubel dan program studi yang diusulkan oleh UO Kemhan dan TNI.
