Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
(1) Perencanaan kebutuhan jumlah Patubel dan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kebutuhan UO Kemhan dan TNI. (2) Pengajuan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja secara berjenjang kepada: a. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan bagi Prajurit TNI dan PNS di lingkungan Kemhan; b. Asisten Personel Panglima TNI bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan Markas Besar TNI; c. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Darat bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI Angkatan Darat; d. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Laut bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI Angkatan Laut; dan e. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan Udara bagi Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan TNI
Angkatan Udara. (3) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
