Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TUGAS BELAJAR
Persyaratan calon Patubel untuk program Sarjana (Strata-1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. mempunyai ijazah program Diploma 3 (D-3) atau yang setara dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima); b. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi; c. pangkat Prajurit TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan kepangkatan PNS Kemhan paling rendah II/d; d. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun; e. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; f. surat keterangan sehat dari dokter yang berwenang di lingkungan Kemhan dan TNI; g. kondite dan prestasi kerja baik; h. permohonan Tugas Belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan i. memiliki Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Test of English as Foreign Language (TOEFL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perguruan Tinggi penyelenggara pendidikan.
