PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN...
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN BIAYA OPERASIONAL PEMBAYARAN PENSIUN
(1) RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diajukan kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan. (2) Pengesahan RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) oleh Menteri cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tahun buku baru PT ASABRI (Persero) diberlakukan. (3) Penyusunan RKA Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir.
