PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN...
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN BIAYA OPERASIONAL PEMBAYARAN PENSIUN
(1) RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) disusun oleh Tim yang terdiri atas: a. PT ASABRI (Persero); b. Kementerian Pertahanan; dan c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam rangka MENETAPKAN Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Utama PT ASABRI (Persero) mengajukan permohonan penunjukan personel kepada Kementerian Pertahanan dan Kepolisan Negara Republik INDONESIA. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama PT ASABRI (Persero) setelah menerima penunjukan personel dari Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
