PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN
(1) BOP3 terdiri atas biaya administrasi dan belanja modal.
(2) Besaran biaya administrasi dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan besaran biaya administrasi dan belanja modal pada RKA PT ASABRI (Persero) selaku badan hukum penyelenggara asuransi. (3) Biaya administrasi dan belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam bentuk RKA Pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
