PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN
(1) BOP3 ditentukan berdasarkan formulasi perbandingan persentase jumlah kegiatan penyelenggaraan pensiun dengan kegiatan penyelenggaraan asuransi. (2) Besaran dan penggunaan BOP3 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
