PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN
(1) Pembayaran pensiun prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero). (2) Biaya operasional yang diperlukan untuk penyelenggaran pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Hasil Pengembangan Iuran Dana Pensiun.
