PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN BIAYA OPERASIONAL PEMBAYARAN PENSIUN
Dalam hal RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) belum mendapatkan persetujuan, sedangkan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran yaitu memasuki tahun berikutnya, maka yang digunakan sebagai pedoman yaitu RKA Pensiun PT ASABRI (Persero) tahun sebelumnya sepanjang mengenai kegiatan yang bersifat rutin.
