PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 53
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf q mempunyai tugas menyunting naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan dalam majalah, surat kabar.
